Blogger templates

Mudamandiriblogspot.com

Senin, 13 April 2015

Pemda Kapuas Hulu Luncurkan Perda Batu Akik Lokal

by Unknown  |  in Pemda Kapuas Hulu Luncurkan Perda Batu Akik Lokal at  22.49

Putussibau – Animo masyarakat, baik tingkat lokal, nasional dan internasional terhadap berbagai jenis batu mulia sangat tinggi. Untuk itu DPRD Kapuas Hulu akan membuat rancangan peraturan daerah ( Perda ) sebagai hak inisiatif Dewan, yang mengatur tentang tataniaga batu lokal yang berkualitas dan melindungi usaha pengrajin batu lokal. Langkah Dewan itu disambut positif oleh Pemkab Kapuas Hulu. Anggota DPRD Kapuas Hulu A. Manyu mengungkapkan, perda yang mengatur tentang tataniaga batu lokal untuk dijadikan cincin, liontin dan bentuk lainnya sangat diperlukan. Selain melindungi potensi daerah juga melindungi usaha pengrajin lokal. Batu lokal juga mesti ada identitasnya yang jelas. Ketika dipasarkan keluar daerah, orang tahu jenis batunya apa dan berasal dari daerah mana. “Perda tentang batu lokal sudah kami bicarakan dengan bupati. Beliau mendukung penuh rencana Perda yang nantinya akan menjadi hak inisiatif DPRD,” terang Manyu. Batu asal Kapuas Hulu tidak boleh keluar daerah dalam bentuk bongkahan. Akan tetapi dalam bentuk jadi yang sudah diolah pengrajin batu lokal. Jika ada yang menjual dalam bentuk bongkahan sanksinya diatur dalam Perda. Perda juga mengatur tentang asosiasi / koperasi yang mewadahi atau menampung batu – batu lokal hasil olahan para pengrajin. “Tujuan utamanya supaya batu dari Kapuas Hulu tidak diklaim dari daerah lain,” jelasnya. Selain itu juga menjaga supaya batu lokal tidak cepat habis dan usaha masyarakat tetap berlanjut. Jika dibawa keluar dalam bentuk bongkahan daerah dan masyarakat rugi. Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir SH menyambut positif langkah DPRD Kapuas Hulu yang akan membuat Perda tentang batu Kapuas Hulu. Tidak hanya itu bupati juga mendorong untuk dibentuk sebuah koperasi yang secara khusus menampung batu kerajinan pengrajin lokal. “Kami sangat setuju jika Dewan mengusulkan Perda tentang batu lokal,” ungkap Nasir, Rabu ( 9/4 ) siang di gedung DPRD Kapuas Hulu. Bahkan, terang politisi PPP ini, Eksekutif juga siap mengusulkan Perda yang sama. Dalam Perda yang akan dibuat harus menegaskan tentang identitas batu dari kecamatan mana dan jenis apa serta apa nama batu tersebut. “Yang lebih penting adalah batu – batu dari Kapuas Hulu harus dipatenkan. Dan harus ada koperasi yang menaungi supaya ketika hendak menjual keluar lebih mudah,” terang Nasir. Nasir juga sepakat masyarakat tidak boleh menjual keluar daerah batu dalam bentuk bongkahan, harus dalam bentuk jadi. Karena jika dalam bentuk bongkahan, pengeluaran batu tidak terkendali. Sehingga potensi yang ada cepat habis dan usaha masyarakat juga tidak ada. “Minat masyarakat luar biasa. Ini tentu jadi lapangan pekerjaan masyarakat baru, karena potensinya besar,” ucap Nasir. ( Pontianak Pos, 10 / 4 / 2015 )

0 komentar:

    Popular Posts

Proudly Powered by Blogger.